Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bekasi Menjadi BLUD
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar rapat Retribusi Pelayanan Kesehatan Terkait Rencana Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bekasi secara virtual, di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada Rabu (07/07). /12).
Koordinator Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Didi mengatakan, penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) membahas posisi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dimana dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikonsolidasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dari segi pengelolaan, kami tetap sebagai BLUD yang menyelenggarakan pengurusan, administrasi keuangan, penerimaan dan segala sesuatunya kami kelola sendiri. Jadi kami punya rekening sendiri dan itu hanya untuk pelaporan terkait penerimaan dan penarikan,” jelas Didi.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, lanjut Didi, pihaknya akan fokus pada Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bekasi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tarif pelayanan kesehatan yang harus dicantumkan dalam Peraturan Daerah.
“Saat ini kita baru menyusun Raperda yang pasti akan berlaku pada 2024. Karena kita perlu mengetahui biaya pemeriksaan dan pelayanan di rumah sakit yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga kita bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Ia dihadapkan pada masalah pemrosesan BLUD yang bisa lebih ditingkatkan lagi. Menurutnya, pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan, sehingga mampu memajukan kesejahteraan umum dan mampu mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Di Kabupaten Bekasi sekarang Insya Allah mulai dari Rumah Sakit Umum, Puskesmas, Lab Kesda dan Lab Kesehatan hingga seluruh BLUD. Sehingga pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi jauh lebih baik dari sebelumnya,” ujar Didi. (red)