Korlantas Siapkan Era Baru SIM Digital, Pemeriksaan Cukup Lewat Ponsel
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mempersiapkan implementasi penuh Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang nantinya memungkinkan pengendara tidak lagi wajib menunjukkan kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas.
Melalui sistem digital tersebut, petugas kepolisian cukup melakukan pengecekan keabsahan SIM melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan aplikasi SIM digital di ponsel pengendara. Adapun kartu fisik nantinya hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan yang dapat disimpan di rumah.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo.
Selain digunakan untuk pemeriksaan lalu lintas, sistem SIM digital juga akan terintegrasi dengan sejumlah layanan lainnya, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meski demikian, Korlantas menegaskan implementasi penuh SIM digital masih menunggu kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambahnya.
Peluncuran dan pengembangan sistem ini diharapkan menjadi langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas sekaligus memberikan kemudahan, efisiensi, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendara.

