Rabu, April 15, 2026
Kabupaten BekasiPemerintahan

Validasi Data Pajak, Bapenda Bekasi Ajak Wajib Pajak Segera Urus Perizinan

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan pendataan dan pemutakhiran pajak reklame di sejumlah kawasan komersial. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Pihaknya langsung menerjunkan tim lapangan untuk menyisir titik-titik reklame di wilayah strategis.

“Pendataan dan pemutakhiran ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan potensi PAD dari sektor pajak reklame, sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang masa tayangnya telah habis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan menunjukkan dampak positif. Salah satunya terjadi di kawasan Aeon Mall, di mana pihak pengelola segera menghubungi petugas Bapenda untuk memperpanjang masa tayang reklame setelah dilakukan penempelan stiker peringatan.

“Salah satu contohnya di Aeon Mall, dua hari setelah penempelan stiker, mereka langsung menghubungi petugas untuk memperpanjang masa tayang reklame,” katanya.

Saat ini, Bapenda terus melakukan penyisiran secara bertahap di sejumlah pusat komersial, seperti Aeon Mall dan Living World. Kegiatan tersebut mencakup pendataan, monitoring, hingga memastikan apakah wajib pajak telah memperpanjang atau mendaftarkan reklamenya.

Bapenda juga mengimbau seluruh wajib pajak reklame untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau para wajib pajak untuk segera memperpanjang atau mendaftarkan reklamenya,” tegasnya.

Iwan menambahkan, optimalisasi pajak reklame diharapkan dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi di berbagai sektor, sejalan dengan program pemerintah daerah.

Ditempat yang berbeda Hendra Sugiarta Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa dirinya optimis bisa meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi.

“Kami terus bekerja keras dan tentunya optimis terus bergerak untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi,” ujarnya

Masih sambung dia, dirinya juga melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan dua konser yang digelar pada akhir pekan lalu di kawasan Trans Snow World dan Meikarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak hiburan, khususnya dari penjualan tiket.

Monitoring dilaksanakan selama dua hari, Sabtu dan Minggu, dengan fokus pada jumlah tiket yang terjual. Pasalnya, pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen dari total penjualan tiket.

“Kami melakukan monitoring langsung untuk melihat penjualan tiket dari dua konser tersebut. Karena pajak hiburan yang dikenakan sebesar 10 persen dari penjualan tiket, ini menjadi salah satu upaya kami dalam mengejar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses pembayaran pajak dari masing-masing penyelenggara konser. Bapenda juga terus menjalin komunikasi dengan pihak penyelenggara agar kewajiban pajak dapat segera dipenuhi.

“Untuk saat ini kami masih menunggu pembayaran dari masing-masing penyelenggara. Komunikasi berjalan baik dan kami terus melakukan koordinasi,” katanya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa objek pajak hiburan tidak hanya berasal dari konser, tetapi juga dari berbagai tempat rekreasi dan olahraga berbayar.

“Pajak hiburan ini bukan hanya konser, tapi juga tempat hiburan seperti Timezone, Kidzone, serta fasilitas olahraga berbayar seperti futsal,” tukasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *