Tingkatkan Penerimaan Daerah, Bapenda Kabupaten Bekasi Dorong Wajib Pajak Taat
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat soliditas internal menjelang target PAD tahun 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa sejak awal tahun pihaknya memprioritaskan pendekatan kepada masyarakat serta pelaku usaha yang menanamkan modal di wilayah Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dilakukan melalui edukasi agar wajib pajak memahami pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak daerah secara tepat waktu.
Ia menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, para pengusaha yang telah memperoleh manfaat dari kegiatan investasi di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik.
“Kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, terutama para pengusaha yang telah merasakan manfaat dan keuntungan dari penanaman modal di Kabupaten Bekasi,” ujar Iwan.
Terkait belum tercapainya target pajak daerah pada tahun 2025, Iwan menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar pencapaian PAD pada tahun 2026 dapat dioptimalkan.
Sebagai tindak lanjut, sejak awal tahun ini Bapenda telah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pendataan objek pajak serta pemeriksaan terhadap para wajib pajak.
“Pada awal tahun ini kami sudah mulai melakukan pendataan objek pajak dan pemeriksaan wajib pajak sebagai langkah evaluasi dan perbaikan,” tegasnya.
Selain langkah evaluatif, pemerintah daerah juga menyiapkan stimulus berupa apresiasi bagi wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak tepat waktu. Program apresiasi tersebut sebelumnya telah diterapkan dan akan terus dilanjutkan guna mendorong peningkatan kepatuhan.
“Untuk merangsang kepatuhan wajib pajak, kami akan terus memberikan apresiasi bagi mereka yang taat. Dengan begitu, diharapkan pembangunan Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih baik karena didukung oleh sumber keuangan daerah dari pajak,” jelas Iwan.
Di samping pemberian apresiasi, pemerintah daerah juga merencanakan penerapan kebijakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Kebijakan tersebut nantinya akan dijalankan melalui Satuan Tugas Pajak.
“Kami akan menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Ini dilakukan demi kepentingan daerah dan masyarakat luas,” pungkasnya. (adv)

