Jumat, Juni 5, 2026
HukumKabupaten Bekasi

Reskrim Polsek Serang Baru Ringkus Penggelap Honda PCX Usai Buron ke Jawa Tengah

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Tim Reskrim Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX. Pelaku berinisial S alias J (53) ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur kendaraan milik korban dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Stasiun Tawang, Semarang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru melakukan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial D yang diterima polisi pada 2 Juni 2026. Berdasarkan laporan itu, pelaku mendatangi korban dengan maksud membeli sepeda motor Honda PCX. Namun saat diberikan kesempatan untuk melakukan test drive, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak kembali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU A. Harefa, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri dari Jakarta menuju Semarang menggunakan kereta api. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran melalui jalur darat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Stasiun Tawang.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor Honda PCX milik korban di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp10.350.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kendaraan, dokumen identitas milik pelaku, kartu ATM, jam tangan, serta kunci kendaraan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B-5855-FOX yang telah dijual oleh pelaku.

Kapolsek Serang Baru mengapresiasi kerja cepat tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

 

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110

📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)

📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *