Terbukti Terima Suap Rp11,4 Miliar, Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun
DAILYBEKASI.COM, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Majelis hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang terkait pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” kata Novian saat membacakan putusan.
Terima Uang Rp11,4 Miliar
Majelis hakim mengungkap Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar. Sementara itu, ayah Ade, HM Kunang, terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar dari pengusaha bernama Sarjan.
Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Total uang yang mengalir dalam perkara tersebut mencapai Rp12,4 miliar.
Uang diberikan secara bertahap melalui sejumlah pihak sebagai bagian dari kesepakatan pengondisian proyek tahun anggaran 2025.
Dalam persidangan, Ade sempat membantah penerimaan tersebut merupakan uang suap. Ia menyebut sebagian dana yang diterimanya sebagai pinjaman.
Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat diterima. Hakim mempertimbangkan bahwa dalih hubungan pinjam-meminjam yang disampaikan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perkara keperdataan, melainkan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Karena sebagian uang telah dikembalikan, kewajiban yang masih harus dibayarkan Ade menjadi Rp10,4 miliar.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Ade akan dikenai pidana tambahan selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun. Pencabutan tersebut berlaku terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik setelah Ade menyelesaikan pidana pokoknya.
Ayah Ade Divonis 4 Tahun
Dalam perkara yang sama, HM Kunang dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta.
HM Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Kewajiban tersebut telah diselesaikan oleh yang bersangkutan.
Vonis terhadap HM Kunang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ade dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Putusan tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian persidangan yang mengungkap dugaan praktik suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi untuk tahun anggaran 2025.




Post Comment