Sidak Kantor Pelayanan Publik, Tri Adhianto Minta Warga Laporkan Dugaan Pungli
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pelayanan publik di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (15/9/2026) pagi.
Sidak tersebut dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat melalui media sosial Threads mengenai pelayanan pemerintah yang dinilai lambat dan tidak terarah. Selain itu, terdapat pula dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
Dalam sidak tersebut, Tri mendatangi sejumlah titik pelayanan, di antaranya Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Tri tidak hanya memeriksa kondisi ruang pelayanan. Ia juga berinteraksi langsung dengan warga untuk mengetahui kebutuhan dan kendala yang mereka hadapi saat mengakses layanan pemerintah.
Salah seorang warga, Suhana (43), menyampaikan kepada Tri bahwa dirinya datang untuk mengurus surat kematian anggota keluarganya. Administrasi tersebut diperlukan karena adanya persoalan terkait data penerima bantuan sosial.
“Bibi saya kan masuk desil satu, Pak. Tapi dia dua bulan ini enggak dapat bantuan. Ternyata nomor anaknya yang sudah meninggal dipakai sama orang lain untuk judi online. Jadi ini mau urus surat kematiannya,” ujar Suhana.
Usai berdialog dengan warga, Tri menemui petugas pelayanan di sejumlah lokasi. Ia meminta aparatur memberikan pelayanan secara optimal sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Tri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan pemerintah agar tercipta hubungan yang saling menjaga integritas antara petugas dan warga.
“Jadi perlu dukungan warga masyarakat untuk kita saling menjaga integritas, baik petugas maupun para pencari pelayanan. InsyaAllah aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” tutur Tri.
Temukan Pegawai Disdukcapil Datang Terlambat
Dalam sidak tersebut, Tri mengaku menemukan sejumlah pegawai Disdukcapil yang datang terlambat. Ia kemudian meminta pimpinan melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai.
“Tadi ada beberapa pegawai yang datang terlambat. Dan saya sudah minta kepada pimpinan untuk melakukan evaluasi,” kata Tri.
Tri juga mengecek area kantin di lingkungan kantor pelayanan. Menurutnya, pegawai tetap diperbolehkan menggunakan waktu istirahat, tetapi harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
“Bukan berarti tidak jajan, tapi jajannya harusnya dalam waktu-waktu yang sudah ditentukan, pada saat istirahat dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, saat mengunjungi Dinas Sosial, Tri menilai pelayanan kepada masyarakat di lokasi tersebut telah berjalan cukup baik.
“Alhamdulillah, situasi pelayanan saya kira sudah cukup baik dan petugasnya sudah siap. Warga masyarakat juga mengalami pelayanan yang memuaskan,” katanya.
Warga Diminta Laporkan Dugaan Pungli
Tri juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan permintaan pembayaran tidak resmi dalam proses pelayanan Pemerintah Kota Bekasi.
Laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram miliknya, @mastriadhianto, maupun kanal pengaduan 112. Masyarakat diminta menyertakan fakta dan bukti untuk mendukung laporan yang disampaikan.
“Jadi saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja,” kata Tri.
Ia menegaskan Pemkot Bekasi akan menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, Tri menyebut uang warga yang terbukti dibayarkan secara tidak resmi akan diganti.
“Dan kita akan ganti. Apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan,” ujarnya.
24 ASN Diberhentikan hingga Agustus 2026
Selain mengevaluasi pelayanan publik, Tri mengatakan Pemkot Bekasi juga melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 24 ASN disebut telah diberhentikan karena berbagai persoalan yang berkaitan dengan disiplin, sikap, dan etika.
Selain itu, terdapat 24 ASN lainnya yang masih menjalani proses penjatuhan hukuman melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tri menjelaskan, sanksi terhadap ASN diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran kategori berat, sanksi dapat berupa pemberhentian.
Ia menegaskan evaluasi terhadap aparatur akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat,” pungkasnya.




Post Comment