Cekik Wanita 18 Tahun hingga Tewas di Kios Mi Ayam Bekasi, Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Seorang wanita berinisial K (18) tewas setelah diduga dicekik seorang pria berinisial AK (23) di sebuah kios mi ayam di Kampung Kedaung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi telah mengamankan AK di sekitar lokasi kejadian kurang dari satu jam setelah peristiwa tersebut. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Babelan.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu.

“Adapun motif dari peristiwa ini berawal dari pelaku melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” ujar Syafwardi saat ditemui di Polsek Babelan, Senin (14/9/2026).

Perselisihan terjadi setelah pertemuan tersebut. Polisi menyebut terdapat perbedaan pembayaran dari kesepakatan awal.

Menurut Syafwardi, korban meminta pembayaran sebesar Rp250.000 sesuai kesepakatan. Namun, AK hanya membayar Rp50.000 karena disebut tidak mampu memenuhi seluruh pembayaran.

“Pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp250.000. Pelaku hanya membayar Rp50.000,” katanya.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. Polisi menduga AK mencekik korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban,” ujar Syafwardi.

Sempat Berteriak

Kapolsek Babelan Komisaris Wito mengatakan, korban sempat berteriak dari dalam kios sebelum ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Teriakan dari dalam lokasi sempat didengar oleh saksi yang berada di sekitar tempat tersebut,” kata Wito saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Mendengar teriakan tersebut, seorang saksi kemudian masuk ke dalam kios dan melihat kondisi korban. Warga yang berdatangan selanjutnya meminta bantuan kepada polisi.

Laporan mengenai keributan tersebut diterima polisi melalui layanan 110 serta telepon dari warga. Petugas yang sedang melakukan patroli malam kemudian segera mendatangi lokasi.

“Saat itu juga petugas yang melakukan observasi wilayah patroli malam secara cepat mendatangi TKP,” ujar Wito.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan K dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Pada saat melakukan penyelidikan, kami menemukan korban dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri,” kata Syafwardi.

Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, karena kondisinya, K dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan.

Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani autopsi.

Hasil Autopsi

Hasil pemeriksaan autopsi menunjukkan dugaan korban meninggal akibat pencekikan pada bagian leher.

“Diduga korban meninggal disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” jelas Syafwardi.

Dalam pemeriksaan tersebut, dokter juga menemukan bahwa korban sedang mengandung. Janin berjenis kelamin perempuan dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan ditemukan di dalam rahim korban dan dinyatakan telah meninggal dunia.

“Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, anak tersebut sudah meninggal pada saat orang tuanya meninggal,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Polisi langsung mengamankan AK setelah tiba di lokasi kejadian. Pelaku ditangkap di sekitar tempat kejadian perkara kurang dari satu jam setelah peristiwa berlangsung.

“Setelah kejadian, pelaku langsung kami cepat amankan dan langsung kami tangkap dalam hitungan tidak sampai satu jam dan langsung kami proses,” kata Wito.

Dalam penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Atas perkara tersebut, AK disangkakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Post Comment