Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Tambun Selatan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria berinisial DB yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

DB diamankan polisi di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya, terduga pelaku diketahui meninggalkan wilayah Kabupaten Bekasi dan menuju Jawa Tengah.

Kasus tersebut ditangani setelah Polres Metro Bekasi menerima laporan polisi pada Sabtu (12/9/2026), sehari setelah dugaan peristiwa terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika korban sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah keluarganya pada Jumat (11/9/2026).

Saat itu, seorang pria yang mengenakan jaket pengemudi transportasi daring menghampiri korban. DB kemudian diduga membawa korban ke sebuah gang sempit dan melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak tersebut.

Korban disebut berusaha melakukan perlawanan. Teman korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi.

Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengecek lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi DB sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa DB telah pergi ke wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Tim Unit IV PPA selanjutnya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan DB di rumah keluarganya di Karanganyar.

Setelah ditangkap, DB dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan, pakaian korban, telepon genggam, jaket pengemudi transportasi daring, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Penyidik juga berkoordinasi untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan 110.

Post Comment