Polisi Tangkap Pria Penyekap dan Penganiaya Pacar di Cikarang, Terancam 5 Tahun Penjara
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial HSLT yang diduga menyekap dan menganiaya pacarnya berinisial TS (25) di sebuah rumah kos di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Jakarta Timur setelah sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Chandra, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman seorang temannya di Jakarta Timur. Foto penangkapan pelaku yang beredar di media sosial juga dipastikan merupakan dokumentasi saat proses penangkapan berlangsung.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan bahwa korban mengalami penyekapan dan penganiayaan selama enam hari, yakni pada 2 hingga 8 Juli 2026, di sebuah rumah kos di Cikarang.
Menurut hasil penyelidikan, aksi kekerasan diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah mengetahui riwayat perjalanan korban bersama pria lain. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga menampar, menyeret, serta memukul wajah korban berulang kali. Korban sempat berusaha melindungi wajahnya dengan kedua tangan saat menerima pukulan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan kiri bagian atas, serta kedua lengan bawah.
Polisi juga mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara sejak April 2025 dengan kondisi hubungan yang kerap putus sambung. Setelah sempat berpisah, korban diketahui mengenal pria lain. Perselisihan antara keduanya kemudian memuncak hingga berujung pada dugaan penyekapan dan penganiayaan.
Saat ini, HSLT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 5 tahun penjara apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
