Miris! Keponakan Diduga Disetubuhi Paman Sejak Kelas 6 SD, Polisi Kejar Dua Pelaku Lain
BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap W (42), tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap keponakan kandungnya sendiri, IA (22). Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama sembilan tahun, terhitung sejak korban berusia 13 tahun hingga dewasa.
Saat ini, polisi juga tengah memburu ayah kandung dan seorang paman korban lainnya yang diduga ikut melakukan aksi serupa. Tak hanya itu, pihak kepolisian turut mendalami keterlibatan ibu kandung korban yang diduga membiarkan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali.
”Dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran kami. Yang bersangkutan ayah kandung dan paman korban. Kemudian ibu kandung korban juga sedang kami dalami, karena ada dugaan pembiaran,” ujar Pelaksana Harian Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Ikhlas Putro Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (21/7/2026).
Persembunyian Pelaku dan Awal Aksi Bejat
Kombes Ikhlas menjelaskan bahwa tersangka W, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, sempat berulang kali berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas. Tersangka yang semula berada di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, berpindah ke Desa Ciantra, Cikarang Selatan, sebelum akhirnya dibekuk pada 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pelecehan pertama kali dilakukan oleh tersangka W pada 2017, saat korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi aksi persetubuhan sejak Februari 2019.
Modus Operandi dan Tekanan Selama Sembilan Tahun
Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap membuai korban dengan ajakan menonton video porno, iming-iming makanan, hingga sejumlah uang. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Aksi kekerasan seksual ini berlangsung hingga 28 kali dan baru berhenti pada Februari 2026. Selama hampir satu dekade tersebut, korban berada dalam posisi tidak berdaya karena terus mendapat tekanan psikologis dari para pelaku.
Ancaman Hukuman
Ironisnya, dugaan kekerasan seksual ini tidak hanya dilakukan oleh tersangka W, tetapi juga melibatkan ayah kandung dan paman korban lainnya. Keterlibatan serta dugaan pembiaran oleh ibu kandung korban kini menjadi fokus penyelidikan intensif kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing 12 tahun dan 15 tahun penjara.
