Pemkab Bekasi Komitmen Dorong Peningkatan PAD Melalui Transformasi Digital
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) berkomitmen untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sejalan dengan perkembangan laju teknologi dan infrastruktur digital guna menunjang kinerja menjadi lebih cepat, akuntabel, kekinian dan efektif.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi saat membuka kegiatan Pembinaan TP2DD Kabupaten Bekasi di Hotel Grand Salore, pada Kamis (20/07/2023).
Sekda menuturkan, di era digitalisasi, Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan layanan berbasis digital atau elektronik guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Saat ini perekonomian digital di masyarakat telah berkembang pesat dan cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksinya. Berbagai layanan transaksi pembayaran digital sudah dapat dilakukan dengan mudah,” ujarnya.
Dedy menekankan, pemanfaatan kanal pembayaran digital pajak daerah dan retribusi daerah harus dioptimalkan. Mengingat salah satu faktor pendukung percepatan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah juga berpengaruh signifikan terhadap Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Bekasi.
“Penerapan ETPD Kabupaten Bekasi untuk pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa dilakukan melalui kanal digital, seperti QRIS, mobile banking, internet banking, virtual account dan e- commerce. Juga kanal non digital seperti ATM, EDC dan UE Reader serta Kanal non tunai (Teller dan agen bank),” jelasnya.
Melalui penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang optimal, Sekda berharap, dapat memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengembangkan ekosistem perekonomian digital Kabupaten Bekasi.
“Oleh karena itu, saya instruksikan kepada dinas-dinas penghasil, wajib dalam melaksanakan transaksi sudah bisa melalui digitalisasi dan tidak ada lagi yang sifatnya transaksi manual (tunai), dilakukan dengan non tunai,” tutupnya. (red)