Sabtu, Agustus 8, 2026
HukumPemerintahan

Dugaan Tip-Ex Paraf Dokumen Aset, Plt Bupati Bekasi Didesak Evaluasi Dirum PDAM

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Desakan agar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengevaluasi sekaligus mencopot Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Bhagasasi, Daud Husin, mencuat menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Aset kepada Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi.

Dugaan yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan penghapusan atau tip-ex pada bagian paraf dalam dokumen resmi. Sejumlah pihak menilai persoalan administrasi tersebut perlu ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh pihak terkait.

Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurutnya, tata kelola yang baik diperlukan untuk memastikan transparansi, mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, sekaligus menjaga kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tata kelola yang akuntabel menjamin transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik,” ujar Iskandarsyah di Cikarang, Kamis (6/8/2026).

Atas persoalan tersebut, Iskandarsyah mendesak Plt Bupati Bekasi mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses administrasi aset berjalan sesuai ketentuan.

Desakan serupa disampaikan Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya. Ia menyayangkan munculnya persoalan terkait dokumen administrasi tersebut dan mempertanyakan kompetensi pejabat yang bertanggung jawab.

“Dalam kaitan paraf saja sepertinya dia tidak paham, ini kan miris. Pejabat yang mendapatkan gaji dari negara tetapi kinerjanya sangat buruk,” kata Mandor Baya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurut Mandor Baya, evaluasi terhadap jajaran direksi BUMD diperlukan untuk memastikan posisi strategis diisi oleh pejabat yang memiliki integritas dan kompetensi.
Ia berharap pengelolaan BUMD di Kabupaten Bekasi dapat berorientasi pada kepentingan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta kontribusi terhadap daerah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Daud Husin maupun pihak PDAM Tirta Bhagasasi terkait dugaan penghapusan paraf pada dokumen Berita Acara Serah Terima Aset tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *