Sopir Green SM Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Tak Melakukan Penahanan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, telah berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek dalam proses penyidikan. Salah satunya berkaitan dengan ancaman pidana yang dikenakan terhadap Richard.

“Kami tidak ada alasan untuk menahan karena tidak ada korban jiwa di taksi atau penumpang KRL terkait. Ancaman hukumannya hanya enam bulan, jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” ujar Joko saat ditemui di kawasan Bekasi Selatan, Rabu (30/9/2026).

Selain ancaman pidana, penyidik mempertimbangkan sikap Richard selama proses hukum berlangsung. Menurut Joko, Richard bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, baik di Polres Metro Bekasi Kota maupun Polda Metro Jaya.

Penyidik juga tidak menemukan adanya upaya dari Richard untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.

Berkas Perkara Sudah Mendapat Petunjuk Jaksa

Meski tidak ditahan, Joko memastikan penanganan perkara terhadap Richard tetap berjalan. Bahkan, berkas perkara telah mendapat sejumlah petunjuk dari jaksa dan pembahasannya telah memasuki tahap P19.

“Intinya, ini jadi atensi dan berproses terus berkasnya. Kemarin sudah ada petunjuk-petunjuk jaksa dan sudah ada pembahasan sampai P19,” kata Joko.

Ia menambahkan, penyidik dalam menangani perkara tersebut mendapatkan pendampingan serta asistensi dari Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya.

Proses penyidikan masih dilakukan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak dan ahli. Polisi menargetkan perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum dan dilimpahkan untuk proses selanjutnya.

“Kami juga akan mengejar kepastian hukum supaya segera kami limpahkan dan diputuskan,” ujarnya.

Richard Dijerat Pasal 310 Ayat (1) UU LLAJ

Richard sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM).

Dalam perkara kecelakaan tersebut, Richard dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp1 juta.

Berbeda dengan Kasus Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek

Kasus kecelakaan taksi Green SM dengan KRL di Jalan Ampera juga perlu dibedakan dari kecelakaan kereta yang terjadi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur.

Sebelumnya, KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A terlibat tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.52 WIB.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 123 orang menjadi korban, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka.

Dalam perkara tabrakan tersebut, polisi telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

Penetapan AN sebagai tersangka disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

AN disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana maksimal antara lima hingga 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan, perkara kecelakaan taksi Green SM dengan KRL di Jalan Ampera merupakan kasus yang berbeda dengan tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Post Comment