Usai Demo di Gedung DPR, 27 Pelajar Bekasi Jalani Pembinaan Bela Negara
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Sebanyak 27 pelajar dari sejumlah sekolah di Kota Bekasi menjalani kegiatan bela negara selama 10 hari setelah sebelumnya diamankan Polda Metro Jaya terkait aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kegiatan pembinaan tersebut berlangsung di kawasan Sentul, Jawa Barat, mulai 4 September 2026. Program itu menjadi bagian dari upaya pembinaan terhadap para pelajar agar tidak kembali terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengarah pada kekerasan maupun tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Verdika Bagus Prasetya mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya berisi pembinaan, tetapi juga diarahkan untuk membentuk karakter dan kemampuan kepemimpinan para pelajar.
“Jadi anak-anak itu dilatih bagaimana menjadi seorang pemimpin yang baik, kemudian bagaimana seharusnya terkait dengan kehidupan sosial, kemudian ajaran-ajaran yang positif pastinya,” kata Verdika saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (1/10/2026).
Polisi Dalami Alasan Pelajar Ikut Demo
Menurut Verdika, berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan indikasi adanya iming-iming uang yang menjadi alasan para pelajar mengikuti aksi tersebut.
Polisi justru mendalami faktor lain yang diduga mendorong keterlibatan mereka, termasuk keinginan mendapatkan pengakuan dari lingkungan serta mencari pengalaman atau sensasi melalui aksi massa.
“Mereka ingin mendapatkan pengakuan bahwa dengan mengikuti kegiatan aksi dan mengikuti kerusuhan bagi mereka adalah sesuatu hal yang hebat,” ujarnya.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki proses penyebaran ajakan yang membuat sekitar 80 pelajar dari Kota Bekasi berangkat menuju kawasan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Dari penyelidikan awal, ajakan tersebut diduga disebarkan melalui grup di Instagram. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa tiga pelajar untuk mengetahui bagaimana mereka memperoleh informasi mengenai aksi tersebut.
“Berdasarkan keterangan ketiga pelajar tersebut, mereka menerima ajakan melalui grup Instagram dan kemudian berangkat ke Jakarta bersama teman-teman sekolah lainnya,” jelas Verdika.
Alumni SMK Jadi Tersangka
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada seorang alumni SMK berinisial F (23) alias Batak. Polisi menduga F berperan dalam mengajak dan menggerakkan pelajar dari sejumlah sekolah di Kota Bekasi untuk mengikuti aksi.
Dalam menjalankan aksinya, F disebut menggunakan akun Instagram @panjatek400bob dan grup bernama “SMK Se-Bekasi Bersatu”.
Polisi kemudian menelusuri komunikasi dalam grup tersebut untuk mengetahui jangkauan penyebaran ajakan serta pihak-pihak yang terlibat.
Dari pemeriksaan terhadap data digital pada telepon genggam F, penyidik juga menemukan percakapan yang berisi seruan untuk melakukan sejumlah tindakan kriminal. Di antaranya ajakan membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang anggota Polri, hingga merusak fasilitas umum.
Dalam perkara tersebut, F telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
F dijerat Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, F juga dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi Ingatkan Alumni dan Pengelola Media Sosial
Verdika mengingatkan para alumni sekolah, pengelola akun media sosial, maupun influencer agar tidak mengarahkan pelajar untuk mengikuti tawuran, kekerasan, atau kegiatan lain yang berpotensi berujung pada tindak pidana.
Ia meminta solidaritas antarpelajar maupun antarsekolah diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak positif.
“Jadikan solidaritas sekolah sebagai semangat untuk saling menjaga dan mendukung untuk kegiatan yang positif,” tutupnya.




Post Comment