Perselisihan Knalpot Bising di Royal Cikunir Berakhir Damai, Dua Laporan Dicabut

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Perselisihan yang dipicu suara knalpot bising di Perumahan Royal Cikunir, Jaka Mulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya berakhir damai. Kedua pihak yang sebelumnya saling melapor sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (2/10/2026). Dalam mediasi itu, kedua belah pihak saling memaafkan, mencabut laporan masing-masing, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pemicu perselisihan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, perdamaian tersebut menjadi dasar penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice,” kata Verdika dalam keterangannya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota turut dihentikan.

Dua orang tersangka dalam perkara dugaan pemukulan terhadap salah satu pihak juga telah dibebaskan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

“Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” ujar Verdika.

Berawal dari Teguran Knalpot Bising

Perselisihan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, salah satu pihak mengaku mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara knalpot yang dianggap bising dari sebuah bengkel.

Di sisi lain, pihak bengkel juga membuat laporan kepada kepolisian. Mereka mengaku mengalami kekerasan ketika berupaya melerai perselisihan yang terjadi.

Persoalan kemudian berkembang. Pada malam harinya, sejumlah orang mendatangi rumah salah satu pihak. Kedatangan tersebut berujung pada laporan dugaan perusakan rumah.

Akibat rangkaian kejadian itu, Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan dari kedua belah pihak.

Polisi Ingatkan Komitmen Setelah Berdamai

Verdika menegaskan, perdamaian tidak hanya berhenti pada pencabutan laporan. Kedua pihak juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Ia meminta seluruh pihak menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran agar konflik serupa tidak kembali terjadi.

“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” tuturnya.

Polisi berharap kesepakatan tersebut dapat mengakhiri perselisihan dan menjaga hubungan antar pihak agar kembali kondusif.

Post Comment