Pasutri Asal Bekasi Edarkan Uang Palsu di Cimahi, Polisi Sita Rp7,1 Juta
DAILYBEKASI.COM, CIMAHI — Aksi pasangan suami istri asal Kabupaten Bekasi mengedarkan uang palsu di Kota Cimahi berakhir setelah kecurigaan seorang pemilik warung menggagalkan transaksi mereka. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp7,1 juta.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FHM (27) dan LAK (27). Pasangan tersebut diamankan Satreskrim Polres Cimahi setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sejumlah warung dan toko kelontong.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, penangkapan bermula ketika salah satu pemilik warung di Gang H. Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, mencurigai uang yang digunakan pasangan tersebut.
Pemilik warung kemudian meminta bantuan warga hingga kedua pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada kepolisian.
“Kami amankan dua orang berstatus suami istri, yakni FHM dan LAK karena mereka tertangkap tangan memiliki beberapa lembar uang palsu,” ujar Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Menurut Faruk, modus yang digunakan kedua tersangka adalah membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli makanan dan minuman. Dengan cara tersebut, mereka tidak hanya memperoleh barang belanjaan, tetapi juga mendapatkan uang asli sebagai kembalian.
“Jadi mereka uji coba dulu membelanjakan uang itu di warung, berbelanja makanan dan minuman. Selain dapat makanan dan minuman, mereka bertujuan mendapatkan uang rupiah asli dari kembalian,” jelasnya.
Beli Uang Palsu Lewat Telegram
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa uang palsu tersebut diperoleh kedua tersangka melalui aplikasi Telegram. Polisi kini masih memburu orang yang diduga menjadi pemasok uang palsu kepada pasangan tersebut.
Faruk mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menukarkan Rp100 ribu uang asli untuk mendapatkan lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Pengakuannya dibeli melalui Telegram dari seseorang yang saat ini sedang diburu. Perbandingannya Rp100 ribu uang asli untuk lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ungkapnya.
Sudah Beraksi Selama Empat Bulan
Polisi menyebut aktivitas pengedaran uang palsu tersebut telah dilakukan pasangan suami istri itu selama sekitar empat bulan.
Selama periode tersebut, jumlah uang palsu yang telah diedarkan diperkirakan mencapai Rp12 juta. Sementara itu, uang palsu yang berhasil diamankan polisi dari tangan keduanya senilai Rp7,1 juta.
“Kedua tersangka sudah mengedarkan uang palsu sekitar empat bulan. Uang palsu yang sudah diedarkan selama beroperasi mencapai Rp12 juta,” kata Faruk.
Atas perbuatannya, FHM dan LAK dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.




Post Comment