Pria 21 Tahun di Cabangbungin Ditangkap Usai Diduga Pukul Kepala Warga Pakai Batu
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Seorang pria berinisial DAP (21), warga Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi karena diduga menganiaya seorang warga berinisial M (27) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga dipukul menggunakan batu sebanyak dua kali hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan DAP diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti.
“Mengamankan seorang tersangka berinisial DAP (21), warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga berperan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali,” kata Aliyani, Selasa (11/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin. Saat itu, korban M sedang menghadiri resepsi pernikahan.
Setelah acara selesai, korban bersama rekannya hendak pulang. Saat berada sekitar 10 meter dari lokasi tenda, tepatnya di area parkir, korban terlibat perselisihan dengan seorang pria yang berada di lokasi.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan. Sejumlah orang diduga turut melakukan pengeroyokan hingga korban terdorong dan terjatuh.
“ Saat korban berada dalam posisi terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan memukulkannya sebanyak dua kali ke arah kepala korban,” ujar Aliyani.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kiri kepala hingga mengeluarkan darah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 9 Juli 2026.
Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti sebelum akhirnya mengamankan DAP pada Senin (10/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban dan satu lembar hasil visum.
Sementara kondisi korban disebut telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang.
“(Korban) sudah pulang, kondisinya sudah normal, tidak dirawat,” kata Aliyani.
Saat ini, DAP menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin. Ia diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lainnya dalam keributan tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan pelaku lainnya,” ujarnya.
Polsek Cabangbungin mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110.
