Jumat, Agustus 14, 2026
Hukum

Produksi Sinte Tiga Kali, Pelaku di Bekasi Raup Keuntungan Rp15-17 Juta

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota membongkar dua kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kota Bekasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku beserta 48,9 gram tembakau sintetis dan sejumlah peralatan produksi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan para pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam setiap kali produksi hingga produk tersebut terjual.

“Keuntungan dalam satu kali produksi sampai dengan terjual bisa mencapai Rp5 juta,” kata Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Menurut Kholis, para pelaku telah melakukan produksi tembakau sintetis sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp15 juta hingga Rp17 juta.

“Keuntungannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta sampai Rp17 juta, karena sudah tiga kali produksi,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut bermula dari dua kasus produksi ilegal dalam satu rangkaian perkara. Polisi mengungkap kasus pertama pada 1 Agustus 2026 di wilayah Pondok Gede. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain di Tambun Selatan yang diungkap pada 6 Agustus 2026.

“Ada dua kasus menonjol, yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing pada 1 Agustus 2026 dan 6 Agustus 2026,” jelas Kholis.

Selain tembakau sintetis, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang bukti tersebut antara lain cairan alkohol, gelas ukur, timbangan, alat suntik, spray, alat pengaduk, baskom, kloroform, serta lem akrilik.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap rantai pasok tembakau sintetis tersebut, termasuk mencari pihak yang memasok bahan maupun bandar yang berada di atas para pelaku.

Kholis mengatakan penelusuran dilakukan untuk memutus rantai pasokan narkotika yang masuk ke wilayah Kota Bekasi.

“Ini yang sedang kita telusuri karena kita juga harus menekan rantai pasoknya. Jalur untuk masuk ke Kota Bekasi ini dari arah timur, dari arah barat, dari arah selatan juga banyak. Kita akan kembangkan terus pengungkapan-pengungkapan ini sampai mendapatkan ke bandar besarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *