Jumat, Agustus 14, 2026
Hukum

Kejari Bekasi Bongkar Kejanggalan Surat yang Sebut Dirut Tirta Bhagasasi Tersangka

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membantah beredarnya surat yang menyebut Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi sambungan pelanggan PDAM.

Kejari Kabupaten Bekasi memastikan dokumen yang beredar di media sosial tersebut bukan merupakan surat penetapan tersangka resmi. Kejaksaan menyebut dokumen tersebut telah diedit dan dimodifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat yang beredar, termasuk penggunaan formulir Pidsus-5A.
Menurut Ronald, formulir Pidsus-5A bukan merupakan dokumen penetapan tersangka, melainkan digunakan untuk permintaan keterangan dalam tahap penyidikan.

“Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan di tahap penyidikan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang Abang perlihatkan,” kata Ronald, Rabu (12/8/2026).

Selain format dokumen, Kejari juga menemukan kejanggalan pada nomor surat yang tercantum dalam selebaran tersebut.

Ronald menjelaskan, nomor surat yang digunakan dalam dokumen yang beredar di media sosial sebenarnya berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi Desa Sumber Jaya, bukan perkara Perumda Tirta Bhagasasi.

Sementara itu, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menggunakan Surat Perintah Nomor 76 dalam penanganan perkara Perumda Tirta Bhagasasi.

“Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi,” tegasnya.

Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya akan melaporkan temuan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penyebaran dokumen palsu tersebut dinilai sebagai upaya mengganggu atau merintangi proses penyidikan.

“Jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong,” ujar Ronald.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, turut mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi hukum yang beredar di media sosial, khususnya dokumen yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.

Ia meminta masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak Kejari Kabupaten Bekasi sebelum menyebarkan informasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terlebih dahulu mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada kami,” pungkas Fajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *