Stop Taktik Ulur Waktu! MA Terbitkan Aturan Baru Soal Ketentuan Praperadilan vs Pokok Perkara
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pemeriksaan perkara ketika terdapat permohonan praperadilan. Ketentuan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah proses perkara berjalan berlarut-larut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
SEMA tersebut ditandatangani Ketua MA Sunarto pada Selasa (18/8/2026). Ketentuannya kemudian dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada situs resmi MA.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pemeriksaan terhadap pokok perkara belum dapat diselenggarakan hingga terdapat putusan praperadilan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan,” demikian bunyi ketentuan yang tercantum dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
MA menjelaskan, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila permohonan praperadilan baru diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan perkara telah berjalan.
Dalam kondisi tersebut, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan pokok perkara. Permohonan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan.
Akan tetapi, putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut harus memuat amar yang menyatakan permohonan “tidak dapat diterima.”
Secara garis besar, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur tiga kondisi.
Pertama, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Namun, pemeriksaan pokok perkara harus menunggu hingga putusan praperadilan dijatuhkan.
Kedua, apabila permohonan praperadilan didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, keberadaan permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Ketiga, apabila praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tetap diproses secara administratif dan disidangkan. Namun, putusannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan diterbitkannya SEMA tersebut, MA memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menangani hubungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara, terutama untuk mencegah ketidakpastian serta proses persidangan yang berlarut-larut.




Post Comment