Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Kriminal, 11 Tersangka Diamankan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap enam kasus kriminal menonjol sepanjang 1 hingga 20 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), begal, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan hingga pengeroyokan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, dari 11 tersangka yang diamankan, 10 orang dihadirkan dalam kegiatan pengungkapan kasus. Sementara satu tersangka lainnya masih menjalani asesmen psikis dan perawatan.

“Ada 11 pelaku yang berhasil kami ungkap dari peristiwa-peristiwa menonjol, yaitu pencurian yang disertai kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan atau penganiayaan, serta kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ada enam kasus yang kami ungkap,” kata Kholis kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/8/2026).

Dari enam perkara tersebut, dua di antaranya merupakan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Utara. Masing-masing perkara berhasil diungkap dengan menangkap satu tersangka.

Salah satu aksi curanmor terjadi ketika pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih melekat. Saat itu, korban tengah mampir ke warung gado-gado untuk membeli makanan.

“Motornya ditinggalkan dan kuncinya tidak dibawa, tetapi kunci masih melekat di motor sehingga pelaku bisa melancarkan aksinya. Namun, pada akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan aparat,” ujar Kholis.

Dari dua perkara curanmor tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor. Kendaraan hasil sitaan itu rencananya akan segera dipinjamkan kembali kepada pemiliknya, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.

Begal Gunakan Airsoft Gun

Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang dilakukan tiga pelaku secara berkelompok di wilayah Bekasi Selatan.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membagi peran, mulai dari membuntuti korban, menodongkan airsoft gun hingga mengambil barang berharga milik korban.

Kasus tersebut berhasil diungkap polisi pada 12 Agustus 2026.

“Ketiga pelaku tersebut membagi peran. Ada yang mengincar atau mengikuti korban, kemudian ada yang menodongkan airsoft gun kepada korban, dan ada yang mengambil barang-barang milik korban seperti dompet, handphone dan barang lainnya,” jelas Kholis.

Bongkar Pencurian Modul BTS

Selain curanmor dan begal, polisi mengungkap kasus pencurian modul Universal Baseband Processing (UBP) yang merupakan bagian dari perangkat Base Transceiver Station (BTS) komunikasi milik Huawei.

Dalam perkara tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap. Polisi menduga jaringan tersebut tidak hanya beraksi di Kota Bekasi, tetapi juga beroperasi di sejumlah wilayah lain, seperti Jakarta Timur, Tangerang hingga Karawang.

Kholis mengatakan, motif dalam sejumlah kasus kriminal yang diungkap tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Sebagian barang hasil curian bahkan telah dijual kepada penadah dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari berbagai peristiwa yang kami ungkap, motifnya jelas motif ekonomi. Pelaku memanfaatkan kelengahan warga dan memilih waktu yang sudah dipersiapkan, seperti malam hari saat gelap, bahkan dini hari ketika kondisi sedang sepi,” katanya.

Selain tiga jenis perkara tersebut, polisi turut mengungkap satu kasus penganiayaan di Bekasi Selatan dan satu kasus pengeroyokan di Bekasi Barat.

Polisi Minta Masyarakat Berperan

Putu mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal tersebut. Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi membutuhkan partisipasi seluruh pihak.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat,” imbuh Kholis.

Dalam pengungkapan enam perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Para tersangka terancam hukuman pidana yang bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang disangkakan dalam masing-masing perkara.

Post Comment