Sabu 49,46 Gram Disembunyikan dalam Speaker Bluetooth, Kasus Dikembangkan hingga Bogor

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat netto 49,46 gram yang disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari penindakan awal, petugas mengamankan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat 0,28 gram. Polisi juga menyita pipet kaca, dua telepon genggam, sejumlah tas dan dompet, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai adanya kiriman lain yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut diketahui dikirim melalui layanan ojek daring.

Tim Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan paket tersebut. Hasilnya, petugas menemukan kiriman di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Saat diperiksa, paket tersebut berisi sebuah speaker Bluetooth berwarna hitam yang dikemas menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag.

Petugas kemudian menemukan satu plastik klip berukuran besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam speaker tersebut. Barang bukti itu memiliki berat brutto 50,36 gram dan berat netto 49,46 gram.

Modus penyembunyian narkotika di dalam perangkat elektronik tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan isi paket selama proses pengiriman.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengembangkan setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap guna memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Post Comment