DPRD Jabar Setujui Usulan Pergantian Nama Provinsi Menjadi Tatar Sunda
DAILYBEKASI.COM, BANDUNG – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali menguat. Seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan persetujuan untuk membawa usulan tersebut ke tahapan legislasi berikutnya dalam audiensi yang digelar Komisi I DPRD Jabar bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan hampir seluruh fraksi secara resmi menyampaikan dukungan terhadap usulan tersebut. Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP menyatakan setuju, sementara Fraksi Gerindra dan NasDem menyatakan mengikuti keputusan bersama.
Menurut Rahmat, pembahasan mengenai perubahan nama provinsi sebenarnya telah dilakukan dalam beberapa kesempatan sejak beberapa tahun terakhir. Namun, baru kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap sehingga dapat menyampaikan sikap politik secara resmi.
Selanjutnya, DPRD akan menyempurnakan naskah akademik sebelum menentukan mekanisme pembahasan, apakah melalui Panitia Khusus (Pansus) atau dibahas di Komisi I. Ia menegaskan, perubahan nama provinsi nantinya tetap harus memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain perubahan nama provinsi, DPRD juga mendorong penguatan identitas lokal melalui penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Penamaan tersebut diharapkan menggunakan nama khas daerah, bukan sekadar penanda arah seperti barat, timur, utara, atau selatan.
Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus anggota tim pengkaji usulan, Ganjar Kurnia, menilai perubahan nama menjadi Tatar Sunda memiliki dasar historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang kuat sebagai upaya memperkuat identitas masyarakat Sunda.
Ia menjelaskan, berdasarkan catatan sejarah, wilayah Tatar Sunda pada masa lampau membentang dari Banten hingga Cipamali di perbatasan Jawa Tengah, termasuk kawasan yang kini menjadi Jakarta.
Ganjar juga menepis anggapan bahwa perubahan nama akan menimbulkan persoalan administrasi. Menurutnya, penyesuaian dokumen pemerintahan merupakan hal yang lazim terjadi dan pernah dilakukan di berbagai daerah, seperti perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar.
Meski tidak menjamin peningkatan kesejahteraan secara langsung, ia meyakini perubahan nama dapat membangun semangat dan etos masyarakat Sunda untuk berkembang lebih baik.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima dan mengkaji naskah akademik usulan tersebut berdasarkan aspek filosofis, sosiologis, ekonomi, dan yuridis. Pemprov kini menunggu arahan pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Proses perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda masih harus melalui sejumlah tahapan legislasi serta memperoleh persetujuan pemerintah pusat sebelum dapat direalisasikan.
