Kuota SMP Negeri Terbatas, Disdik Bekasi Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi memastikan daya tampung seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat di wilayah tersebut. Pemerintah daerah pun menegaskan tidak ada anak yang boleh putus sekolah meski tidak diterima di SMP Negeri.
Berdasarkan neraca pendidikan daerah, jumlah lulusan SD sederajat tahun ini mencapai 63.784 siswa, sementara total kursi yang tersedia di seluruh SMP Negeri hanya 32.032 kursi. Dengan demikian, sekitar separuh lulusan diperkirakan akan melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs), pondok pesantren, maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Fathurochman, menjelaskan bahwa kapasitas SMP Negeri sejak awal memang tidak dirancang untuk menampung seluruh lulusan SD. Menurutnya, sekolah swasta dan madrasah merupakan bagian penting dari sistem pendidikan di Kabupaten Bekasi.
“Memang kuota SMP Negeri hanya sekitar 32.032 siswa. Namun, tidak semua masyarakat bertumpu di negeri. Banyak yang sejak awal memilih melanjutkan ke SMP swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs), pondok pesantren, hingga lembaga pendidikan keagamaan lainnya,” ujar Imam, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan pelaksanaan PPDB bukan ditentukan oleh banyaknya siswa yang diterima di sekolah negeri, melainkan terpenuhinya hak seluruh anak untuk tetap mengenyam pendidikan sesuai program Wajib Belajar 13 Tahun.
Menurut Imam, pemerintah memandang sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Penambahan kapasitas SMP Negeri secara tidak terkontrol justru dinilai dapat berdampak terhadap keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini turut berkontribusi mencerdaskan masyarakat.
“Kalau semuanya harus masuk SMP Negeri tentu tidak memungkinkan. Di sisi lain ada sekolah swasta yang juga harus berjalan demi menggerakkan ekonomi dan layanan pendidikan masyarakat,” katanya.
Untuk membantu keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di SMP Negeri, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan bantuan pendidikan bagi siswa yang melanjutkan ke sekolah swasta maupun sekolah kesetaraan. Bantuan tersebut ditujukan untuk meringankan biaya operasional pendidikan hingga biaya transportasi harian.
Pada tahun anggaran 2026, Disdik mengalokasikan bantuan bagi 5.000 siswa SD Swasta/sederajat dan 1.000 siswa SMP Swasta/sederajat.
Di akhir keterangannya, Imam memastikan seluruh proses PPDB di Kabupaten Bekasi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital. Disdik juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya seleksi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun titip-menitip bangku di luar mekanisme resmi.
