Selasa, Juli 28, 2026
PemerintahanPolitik

Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Bekasi Gunakan TPS Digital di Setiap Desa

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menghadirkan inovasi baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dengan menerapkan sistem pemungutan suara hibrida melalui satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Digital di setiap desa. Meski demikian, metode pencoblosan menggunakan surat suara tetap dipertahankan sebagai bagian dari mekanisme pemungutan suara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026–2034 yang menjadi acuan seluruh tahapan Pilkades, mulai dari persiapan, pemungutan suara, hingga pelantikan kepala desa terpilih.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengatakan pedoman teknis tersebut disusun untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam penerapan TPS Digital, pemilih cukup memindai kode QR yang terdapat pada surat undangan menggunakan tablet Android yang telah disediakan di bilik suara. Setelah menentukan pilihan, sistem akan mencetak resi melalui printer thermal sebagai bukti pemungutan suara. Resi tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak suara.

Untuk mengantisipasi gangguan teknis seperti pemadaman listrik maupun kerusakan perangkat elektronik, Pemkab Bekasi telah menyiapkan prosedur pemulihan data melalui kartu SD serta menyediakan perangkat cadangan agar proses pemungutan suara tetap berjalan tanpa mengganggu tahapan Pilkades.

Selain itu, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 orang guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan. Data pemilih akan mengacu pada data kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau daftar pemilih Pilkada 2024.

Pedoman teknis tersebut juga mengatur mekanisme pencalonan kepala desa. Setiap desa diwajibkan memiliki sedikitnya dua calon dan paling banyak lima calon. Apabila jumlah bakal calon melebihi lima orang, panitia akan melakukan seleksi tambahan berdasarkan pengalaman di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, serta hasil uji tertulis dan wawancara yang dilakukan oleh tim independen.

Sementara itu, apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia dapat menetapkan skema pemilihan calon tunggal yang akan berhadapan dengan kolom kosong.

Pemkab Bekasi juga menetapkan honorarium bagi seluruh penyelenggara Pilkades yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Ketua panitia desa menerima honor Rp1,3 juta per bulan, wakil ketua Rp1,2 juta, sekretaris dan bendahara masing-masing Rp1,1 juta, serta anggota panitia Rp1 juta per bulan selama enam bulan masa kerja.

Sementara itu, Ketua KPPS memperoleh honor Rp950 ribu per TPS. Anggota KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masing-masing menerima Rp850 ribu, petugas ketertiban TPS Rp650 ribu, sedangkan Satlinmas desa memperoleh Rp200 ribu per kegiatan.

Asep mengimbau seluruh unsur penyelenggara, mulai dari camat, BPD, panitia desa, KPPS hingga Linmas, agar menjaga profesionalisme dan netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung sehingga mampu menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *