Pemprov Jabar Pekerjakan 3.000 THL Penyapu Jalan dengan Honor Rp3,3 Juta per Bulan
DAILYBEKASI.COM, JAWA BARAT — Sekitar 3.000 warga kini bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) penyapu jalan provinsi di Jawa Barat. Mereka menerima honor rata-rata Rp3,3 juta per bulan serta perlindungan BPJS sesuai ketentuan.
Keberadaan para THL tersebut menjadi salah satu pilihan pekerjaan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada warga yang terdampak penataan, mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL), sopir angkot, hingga warga yang sebelumnya menempati bangunan liar.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat Agung Wahyudi mengatakan, sekitar 3.000 THL saat ini bertugas membersihkan ruas-ruas jalan provinsi.
“Jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi kurang lebih 3.000 orang,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Selain mendapatkan honor, para THL juga memperoleh perlindungan BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran honor tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026. Rata-rata honor yang diterima penyapu jalan provinsi mencapai sekitar Rp3,3 juta setiap bulan.
Berawal dari Penataan Penyerapan warga menjadi THL penyapu jalan tidak terlepas dari kebijakan penataan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat di sejumlah wilayah.
Dalam beberapa penataan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menawarkan alternatif pekerjaan kepada warga yang terdampak agar tetap memiliki sumber penghasilan setelah lokasi mereka beraktivitas ditertibkan.
Warga yang sebelumnya bekerja sebagai PKL maupun menempati bangunan liar diberikan pilihan untuk beralih menjadi tenaga kebersihan.
Skema serupa juga pernah ditawarkan saat pemerintah menangani persoalan pekerja pabrik kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Puluhan pekerja saat itu disebut siap beralih menjadi tenaga kebersihan.
Dengan menjadi THL, warga terdampak penataan tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan meski tidak lagi menjalankan aktivitas sebelumnya.
Tersebar di Sejumlah Wilayah
Agung mengatakan, THL penyapu jalan paling banyak berada di wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III.
Wilayah tersebut mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi.
Selain BMPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat juga merekrut 40 THL untuk bekerja selama 10 bulan sejak Februari 2026.
Sebanyak 15 orang ditempatkan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, 15 orang di wilayah DAS Kali Bekasi, dan 10 orang lainnya di wilayah DAS Cilamaya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, perekrutan THL dilakukan langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan tenaga tersebut.
“THL itu rekrutmennya dilakukan oleh OPD terkait, tidak oleh BKD. Termasuk gajinya,” kata Dedi.
Menurut dia, sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Jawa Barat telah merekrut THL. Data para tenaga tersebut kemudian didata oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.
“Sejauh ini sudah banyak direkrut, dan pendataannya dilakukan oleh BPKAD. Jadi tercatat resmi,” tuturnya.
Jika digabungkan, terdapat sekitar 3.040 THL yang tercatat bekerja di sektor jalan dan lingkungan melalui BMPR dan DLH Jawa Barat.
