Sindikat Pencurian Modus “Geser Tas” Dibongkar di Bekasi, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polisi mengungkap dugaan jaringan pencurian dengan modus “geser tas” yang menyasar pengunjung tempat makan di kawasan pusat perbelanjaan. Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri.
Pengungkapan bermula dari kasus pencurian yang terjadi di salah satu outlet kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 26 September 2026. Korbannya merupakan seorang warga negara China.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit II Satresmob Bareskrim Polri. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV, mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan serta menelusuri ciri-ciri orang dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga Rest Area KM 88B, Purwakarta. Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang yang memiliki ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan.
Empat orang selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Polisi Telusuri Kendaraan yang Digunakan
Penyelidikan tidak berhenti setelah empat orang diamankan. Polisi kemudian mengembangkan informasi mengenai kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Petugas bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit mobil berwarna putih yang memiliki ciri-ciri serupa dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian di AEON Mall Deltamas.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman CCTV, satu unit kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban serta pakaian yang diduga digunakan saat aksi pencurian.
Modus Geser Tas
Berdasarkan penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menggunakan modus “geser tas”.
Modus tersebut dilakukan dengan mengambil tas atau barang berharga milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian korban sedang teralihkan.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah kelompok tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aksi serupa di wilayah lain.
Sejumlah lokasi turut didalami, di antaranya Mall Semanggi dan kawasan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, The Grand Outlet Karawang, serta Paskal Shopping Centre Bandung.
Penyidik masih mencocokkan informasi dan bukti dari setiap lokasi untuk memastikan keterkaitan para terduga pelaku, rangkaian kejadian serta peran masing-masing dalam dugaan aksi pencurian.
Dijerat Pasal 476 KUHP
Keempat terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya masih akan memeriksa saksi dan pihak terkait, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Polres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada ketika berada di pusat perbelanjaan, kafe, restoran maupun tempat umum lainnya.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan tas, telepon seluler, dompet dan barang berharga lainnya tanpa pengawasan, terutama ketika diletakkan di atas meja atau kursi.
Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110 maupun Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.




Post Comment