Pemkab Bekasi Ancam Sanksi Tegas Anggota BPD yang Terlibat Politik Praktis di Pilkades
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 154 desa. Anggota BPD dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi tim sukses maupun menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota BPD yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Pemerintah daerah juga akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Nanti akan kita turunkan tim dari Pemda. Siapa saja BPD yang memang terlibat, nanti akan kita berikan sanksi,” ujar Asep usai melantik secara massal 1.564 anggota BPD se-Kabupaten Bekasi periode 2026–2034 di Cikarang, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan netralitas BPD menjadi faktor penting untuk menjaga Pilkades berlangsung jujur, adil, dan kondusif. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis karena bertugas membentuk panitia pemilihan sekaligus mengawasi jalannya seluruh tahapan Pilkades.
Ia mengingatkan tingginya dinamika politik di tingkat desa berpotensi memicu konflik apabila BPD tidak menjalankan tugas secara profesional dan independen.
“BPD jangan mendukung salah satu calon. Panitia dibentuk oleh BPD dan BPD juga yang melakukan pengawasan. Jangan sampai ada subjektivitas. Teman-teman paham bahwa kepentingan politik di tingkat lokal cukup besar. Karena itu BPD harus netral,” kata Iman.
Untuk memastikan penyelenggaraan Pilkades berjalan sesuai aturan, DPMD bersama pemerintah kecamatan akan melakukan pembinaan secara intensif serta monitoring berjenjang di seluruh desa penyelenggara Pilkades.
Iman menjelaskan, setelah BPD membentuk panitia Pilkades, seluruh pelaksanaan teknis menjadi kewenangan panitia. Sementara itu, BPD tetap menjalankan fungsi pengawasan tanpa melakukan intervensi ataupun berpihak kepada calon tertentu.
“Jadi BPD membentuk panitia, panitia melaksanakan tugasnya, dan semuanya harus netral dengan monitoring dari pemerintah kabupaten maupun kecamatan,” tegasnya.
