Minggu, Juli 19, 2026
Hukum

Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar di Cikarang Ditangkap Polisi

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polisi menangkap pria berinisial S, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku diamankan di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman seorang teman pelaku.

“Kemarin malam sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya daerah Jakarta Timur,” ujar Jerico saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci proses penangkapan maupun hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Seluruh perkembangan kasus akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (20/7/2026).

“Nanti lengkap pada waktu rilis hari Senin ya,” kata Jerico.

Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial HSLT, yang diketahui merupakan pegawai pelaku S. Polisi masih terus mendalami peran HSLT dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penyekapan dan penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban. Pelaku menuduh TS memiliki hubungan dengan pria lain.

“Motifnya itu karena cemburu. Jadi si pacarnya ini menuduh ceweknya ada dengan orang lain,” ujar Jerico.

Menurutnya, pelaku merasa curiga korban menjalin hubungan dengan pria lain selain dirinya sehingga nekat melakukan kekerasan.

“Diduga sama dia kalau pacarnya ini bukan cuma sama dia saja,” tambahnya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena mengingatkan pada perkara penganiayaan terhadap perempuan yang dilakukan pria bernama Taufik Hidayat di Bandung, Jawa Barat. Namun, polisi menegaskan bahwa pelaku dalam kasus Cikarang merupakan pria berinisial S dan bukan orang yang sama.

Saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *