Dirut PT Mitra Patriot Ungkap Skema Gaji Kepala Divisi: Dibayar Setelah Divisi Cetak Profit
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Direktur Utama PT Mitra Patriot (PTMP) David Rahardja mengungkap skema penggajian bagi kepala divisi di perusahaan tersebut. Penjelasan itu disampaikan menyusul beredarnya video Kepala Divisi Pasar PTMP Abdul Rozak yang mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan hingga memutuskan mengundurkan diri dalam sebuah rapat bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Senin (31/8/2026).
David mengatakan, tidak dibayarkannya gaji kepada kepala divisi yang mengelola bisnis tertentu merupakan bagian dari kesepakatan sebelum kontrak kerja ditandatangani.
Menurutnya, kepala divisi yang menangani unit bisnis strategis sepakat untuk belum menerima gaji sebelum divisi yang dikelolanya menghasilkan keuntungan.
“Sebelum penandatanganan kontrak kerja, telah disepakati bahwa sebelum Divisi Pasar mendapatkan profit atau keuntungan dari pengelolaan pasar, mereka bersedia untuk tidak menerima gaji,” ujar David saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2026).
David membantah anggapan bahwa PTMP dengan sengaja tidak memberikan gaji kepada Abdul Rozak. Ia menyebut persoalan tersebut telah dibicarakan sejak proses wawancara sebelum Rozak diangkat sebagai Kepala Divisi Pasar.
Menurut David, saat itu Rozak menyatakan kesediaannya untuk bekerja terlebih dahulu dan tidak mempermasalahkan persoalan gaji selama dapat membuktikan kinerjanya.
“Ya Pak Dirut, siap. Saya yang penting kerja dulu aja, buktikan kinerja saya, nggak mikirin gaji,” kata David, menirukan pernyataan Rozak saat wawancara.
David menegaskan, skema tersebut hanya berlaku bagi kepala divisi yang memegang posisi strategis dalam pengelolaan bisnis perusahaan. Sementara karyawan tetap tetap memperoleh hak gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut skema serupa diterapkan kepada kepala divisi lainnya yang unit bisnisnya belum menghasilkan keuntungan.
“Itu pun mereka belum ada yang menerima gaji sama sekali dan tidak ada yang komplain karena memang dari awal sudah disepakati,” ujarnya.
Karena itu, David mempertanyakan munculnya pernyataan bahwa PTMP tidak membayarkan gaji selama tiga bulan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Maka saya heran kok tiba-tiba ada penyampaian dalam video tersebut seolah-olah kami tidak melakukan pembayaran selama 3 bulan,” katanya.
Belum Terima Surat Pengunduran Diri
Di tengah polemik tersebut, David juga menyampaikan bahwa hingga saat ini PTMP belum menerima surat pengunduran diri Abdul Rozak secara tertulis.
Hal itu disampaikan meski Rozak telah menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Divisi Pasar dalam rapat yang videonya kemudian beredar.
“Dapat kami sampaikan sampai hari ini, sampai detik ini, saya belum menerima pengunduran tertulis secara resmi dari yang bersangkutan,” ujar David.
PTMP Bentuk Tim Khusus
PTMP juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki beredarnya video rapat tersebut. Tim tersebut akan menelusuri pihak yang merekam hingga menyebarluaskan video.
“Tujuannya untuk mengetahui siapa yang memvideokan, dan kedua siapa yang menyebarluaskan,” kata David.
Menurutnya, ponsel yang diduga digunakan untuk merekam video telah diamankan. Perangkat tersebut kini sedang dipelajari untuk mengetahui alur penyebaran video, termasuk pihak yang pertama kali menerima rekaman tersebut.
David mengatakan, apabila video tersebut diketahui berasal dari pihak eksternal, PTMP akan melibatkan Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penelusuran sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara apabila rekaman dibuat dan disebarluaskan oleh karyawan PTMP, perusahaan akan memberikan tindakan disiplin sesuai dengan regulasi internal.
“Kami pastikan pelakunya akan mendapatkan sanksi berat, bahkan sanksi maksimal yaitu pemecatan atau pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Abdul Rozak telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait penjelasan David mengenai skema penggajian tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Rozak.




Post Comment