Polemik Gaji dan Video Rapat Internal PTMP Mencuat, Manajemen Siapkan Sanksi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polemik internal di tubuh PT Mitra Patriot (PTMP) mencuat ke publik setelah Kepala Divisi Pasar Baru, Abdul Rozak, menyampaikan pengunduran dirinya di hadapan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat evaluasi relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (31/8/2026).
Rozak diketahui memprotes skema penggajian yang dinilainya tidak jelas setelah tiga bulan bekerja tanpa menerima honorarium.
Namun, Direktur Utama PT Mitra Patriot David Rahardja membantah adanya tindakan manajemen yang sengaja menahan hak gaji pegawai. Ia mengatakan, tidak dibayarkannya honorarium kepada posisi tertentu telah disepakati sejak awal proses rekrutmen.
“Sebelum penandatanganan kontrak kerja, telah disepakati bahwa sebelum Divisi Pasar mendapatkan profit dari pengelolaan pasar, mereka bersedia untuk tidak menerima gaji,” kata David melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Menurut David, skema tersebut hanya berlaku bagi posisi manajerial strategis yang memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan bisnis dan dibebani target keuntungan.
Sementara itu, karyawan tetap yang berada di luar jenjang manajerial disebut tetap memperoleh hak finansial sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
David juga menyebut kondisi serupa dialami kepala divisi lain yang divisinya belum menghasilkan arus kas positif. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak sampai menimbulkan keberatan dari pihak yang bersangkutan.
Terkait pengunduran diri Abdul Rozak, David mengatakan hingga kini pihak manajemen belum menerima surat pengunduran diri secara resmi.
“Sampai hari ini, sampai detik ini, saya belum menerima pengunduran tertulis secara resmi dari yang bersangkutan,” ujarnya.
PTMP Bentuk Tim Usut Kebocoran Video
Selain persoalan penggajian, PTMP juga tengah menyelidiki beredarnya rekaman rapat internal yang kemudian tersebar di media sosial.
Manajemen telah membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber rekaman tersebut. Sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk merekam jalannya rapat juga telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan internal.
David mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila hasil penelusuran menunjukkan rekaman tersebut disebarkan oleh pihak eksternal.
Jika terbukti melibatkan pihak luar, PTMP berencana melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara apabila pelakunya merupakan pegawai internal, perusahaan menyiapkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penataan PKL Tetap Berjalan
Di tengah polemik internal tersebut, PTMP masih menjalankan tugas penataan dan relokasi PKL dari Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda ke area resmi Pasar Baru.
Relokasi tersebut disebut menjadi bagian dari upaya menata aktivitas perdagangan sekaligus melindungi pedagang dari praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum non-resmi.
Manajemen menyebut pungutan yang selama ini dibebankan kepada pedagang berada di kisaran Rp29.000 hingga Rp45.000 per hari.
Untuk memperkuat pengawasan, PTMP juga membuka program pelaporan praktik pungli dengan imbalan Rp500.000 bagi warga maupun pedagang yang memberikan laporan disertai bukti valid.
Persoalan tersebut membuat PT Mitra Patriot menghadapi tantangan di dua sisi sekaligus. Di satu sisi, perusahaan dituntut memastikan penataan PKL dan pemberantasan pungli berjalan efektif. Di sisi lain, polemik internal mengenai skema penggajian, pengunduran diri pejabat perusahaan, serta kebocoran rapat menjadi sorotan terhadap tata kelola BUMD Kota Bekasi.




Post Comment