Minggu, Juli 19, 2026
HukumPemerintahan

Kasus Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Menteri PPPA Tegaskan Tak Ada Toleransi

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia empat tahun yang berujung kematian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi alarm keras bagi perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, Arifah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban sekaligus menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama,” ujar Arifah.

Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, dugaan motif kekerasan dipicu rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban. Pelaku diduga merasa nenek korban lebih memberikan perhatian kepada korban dibandingkan anak hasil pernikahannya dengan ayah korban.

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi yang segera menangani perkara tersebut, mengamankan pelaku, serta memberikan pendampingan dan perawatan intensif kepada korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Arifah menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Karena pelaku merupakan orang tua dalam hubungan keluarga, yakni ibu tiri korban, ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arifah.

Ia menambahkan, Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah melakukan koordinasi sejak 9 Juli 2026. Koordinasi tersebut mencakup pemantauan proses hukum sekaligus pembahasan terkait pembiayaan perawatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga. Pemerintah menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *