Bunuh Istri Siri di Bekasi, Ahmad Riansah Alias Delon Dituntut 17 Tahun Penjara

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Ahmad Riansah alias Delon dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan terhadap istri sirinya, Silvia Marlina, di Kota Bekasi. Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Riansah alias Delon bin Abdul Holik berupa pidana penjara selama 17 tahun,” demikian tuntutan jaksa sebagaimana dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (2/9/2026).

Sidang pembacaan putusan terhadap Delon dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap pembunuhan tersebut terjadi di sebuah tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026.

Peristiwa bermula ketika terdakwa baru bangun tidur dan melihat Silvia hendak berangkat bekerja sebagai terapis spa. Keduanya kemudian terlibat cekcok terkait pekerjaan korban di spa serta isi percakapan WhatsApp korban dengan seorang tamu.

Dalam perselisihan tersebut, terdakwa disebut memiting leher Silvia. Ia juga disebut membanting tubuh korban sebelum kembali memiting lehernya selama sekitar 15 menit.

Tindakan tersebut membuat Silvia kesulitan bernapas hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Jaksa menyebut terdakwa kemudian memeriksa denyut nadi dan napas korban. Saat itu, terdakwa disebut tidak lagi menemukan denyut nadi maupun napas Silvia sehingga menyimpulkan korban telah meninggal dunia.

Setelah itu, terdakwa mengangkat tubuh korban dan membaringkannya di atas kasur. Terdakwa kemudian mengambil telepon seluler milik korban dan mengakses rekening korban.

Dari rekening tersebut, terdakwa disebut mentransfer uang sebesar Rp2,6 juta ke rekening miliknya. Selain itu, terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu dari dompet korban.

Setelah mengambil uang korban, terdakwa menghubungi ibu kandung Silvia dan meminta agar korban dijemput dari tempat kos.

Terdakwa juga disebut menghubungi orang lain dan menyampaikan bahwa dirinya telah membunuh Silvia.

Polisi kemudian menangkap Ahmad Riansah alias Delon di wilayah Lebak pada 12 Januari 2026.

Atas perkara tersebut, jaksa menuntut Delon dengan pidana penjara selama 17 tahun. Majelis hakim selanjutnya akan membacakan putusan pada 9 September 2026.

Post Comment