Mantan Kabid Pasar Kota Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Rp80 Juta Pengelolaan MCK Pasar Bantargebang
DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menahan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Juhasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 15 Juli 2026. Ia diduga meminta uang sebesar Rp80 juta dalam proses pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Setelah menjalani pemeriksaan, Juhasan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Bekasi atau Rutan Bulak Kapal.
Menanggapi penahanan tersebut, kuasa hukum Juhasan, Bambang Sunaryo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi.
Menurut Bambang, uang senilai Rp80 juta yang menjadi pokok perkara telah dikembalikan seluruhnya oleh kliennya sehingga seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.
“Nilai Rp80 juta yang dipersoalkan sebenarnya sudah dikembalikan seluruhnya oleh klien kami,” kata Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2026).
Selain itu, Bambang mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Juhasan, termasuk terkait adanya unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia juga menilai proses penanganan kasus berjalan terlalu cepat.
“Namun sudah lumayan, biar terlihat ada kerjaan,” ujarnya.
Bambang juga mengkritik penegakan hukum yang menurutnya masih bersifat tebang pilih. Ia berharap aparat penegak hukum turut mengusut perkara lain yang dinilai memiliki nilai kerugian lebih besar dan melibatkan pihak-pihak yang lebih berperan.
“Proses penegakan hukum ini kami nilai tebang pilih dan mengabaikan aktor-aktor besar,” katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Juhasan diketahui telah menerima sanksi administratif sebagai aparatur sipil negara (ASN) berupa penurunan pangkat atau golongan berdasarkan keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
