Pemkab Bekasi Tegaskan PPPK Terpilih Jadi Anggota BPD Wajib Pilih Salah Satu Jabatan
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kembali terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjalankan kedua jabatan tersebut secara bersamaan. Mereka diwajibkan memilih salah satu jabatan sebelum proses pelantikan dilaksanakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan ketentuan tersebut harus dipatuhi karena status PPPK dan anggota BPD sama-sama memiliki tanggung jawab yang tidak dapat dijalankan secara bersamaan.
“Setahu saya itu tidak bisa, harus memilih salah satu, PPPK atau BPD,” ujar Asep Surya Atmaja dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengkaji persoalan tersebut bersama sejumlah perangkat daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Untuk itu, Pemkab Bekasi berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPRD Kabupaten Bekasi guna membahas solusi atas polemik tersebut.
Asep menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas, terutama bagi PPPK yang bekerja sebagai tenaga pendidik maupun profesi pelayanan publik lainnya.
Ia mencontohkan, apabila seorang guru berstatus PPPK harus meninggalkan kegiatan belajar mengajar untuk menghadiri agenda BPD, maka pelayanan pendidikan kepada masyarakat akan terganggu.
“Kalau PPPK sebagai guru harus cuti karena ada kegiatan BPD, lalu siapa yang mengajar murid di kelas? Itu justru menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Larangan rangkap jabatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kewajiban PPPK menjalankan tugas secara penuh waktu.
Dalam ketentuan tersebut, PPPK sebagai aparatur negara diwajibkan bekerja penuh waktu dan menghindari benturan kepentingan. Di sisi lain, anggota BPD juga memiliki tugas, fungsi, dan kewajiban yang membutuhkan komitmen tersendiri sehingga kedua jabatan dinilai tidak dapat dirangkap.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa PPPK yang tetap mempertahankan status sebagai anggota BPD tanpa mengundurkan diri dari salah satu jabatan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila terbukti melanggar kewajiban sebagai ASN.
Pemkab Bekasi memastikan akan melakukan kajian lebih lanjut agar penyelesaian persoalan tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi PPPK maupun anggota BPD di Kabupaten Bekasi.
