Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabupaten BekasiPemerintahan

Mangkir dengan Alasan Sakit, Tersangka Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi Diburu Kejari

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memburu keberadaan mantan Direktur Usaha BUMD Cikarang berinisial AEZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025. Penyidik bahkan menyiapkan upaya penjemputan paksa apabila AEZ kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan pihaknya bersama Seksi Intelijen telah mengajukan pencekalan terhadap AEZ agar tidak bepergian ke luar negeri.

“Terhadap AEZ yang pasti saat meyakini saat ini kami juga dengan bidang intelijen sudah melakukan pencekalan. Namun sesuai Pasal 28 dan 29 KUHAP, kami harus menggunakan surat panggilan dulu secara patut,” ujar Ronald, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ronald, tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan hanya melampirkan surat keterangan medis dari sebuah klinik di Kecamatan Setu. Namun, berdasarkan hasil pemantauan intelijen, AEZ diketahui masih berada di wilayah Jawa Barat.

“Berdasarkan pantauan kami dan Seksi Intelijen, yang bersangkutan masih berada di wilayah Jawa Barat. Surat sakitnya menerangkan sakit kepala dari klinik di Setu,” katanya.

Penyidik telah menerbitkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada awal pekan depan. Jika AEZ kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan hukum yang sah, Kejari Kabupaten Bekasi akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.

“Kami jadwalkan minggu depan pada kesempatan pertama. Jika masih belum datang, kami akan menggunakan upaya paksa sesuai Pasal 29 KUHAP,” tegas Ronald.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni MSB dan RF, telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Meski satu tersangka belum ditahan, Kejari Kabupaten Bekasi memastikan proses penyidikan dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar tetap berjalan. Penyidik mengaku telah mengantongi konstruksi hukum yang kuat setelah memeriksa 52 saksi, menyita berbagai dokumen penting, termasuk transkrip aliran rekening dan dokumen pemasangan sambungan air yang diduga telah di-markup jauh di atas tarif resmi.

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp280 juta yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *