DPO Senjata Api Rakitan Ditangkap di Cikarang Selatan, Polisi Temukan Alat Curanmor
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pelarian seorang pria berinisial SA (24), warga Jabung, Lampung Timur, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan berakhir di Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap SA di kawasan Cikarang Selatan dan menemukan senjata api beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pencurian sepeda motor.
SA diamankan tim gabungan Unit Reskrim KSKP Bakauheni dan Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang-Setu, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“SA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan,” kata Fransiskus dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (17/9/2026).
Dari lokasi penangkapan di Cikarang Selatan, polisi menyita satu pucuk senjata api yang diduga rakitan dan dua butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Petugas juga menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni dua kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet.
Selain SA, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H yang juga berstatus DPO dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan. H kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
Berawal dari Pengungkapan di Pelabuhan Bakauheni
Kasus ini bermula ketika petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 6 Juli 2026.
Saat itu, polisi memeriksa sebuah Toyota Avanza warna hitam yang dikemudikan RS. Dari pemeriksaan terhadap tas ransel yang berada di dalam kendaraan, petugas menemukan senjata api yang diduga rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.
Dalam pemeriksaan, SA disebut mengakui senjata tersebut merupakan miliknya. Ia juga disebut mengaku sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan SA. Penelusuran dilakukan bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan hingga keberadaannya diketahui berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Curanmor
Setelah SA ditangkap, penyidik turut mendalami dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cikarang Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 2018. Ia bahkan mengklaim dapat mencuri hingga tiga sepeda motor dalam sehari.
SA juga mengaku telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor. Menurut pengakuannya kepada penyidik, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibawa dan dijual ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.
Namun, polisi masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut serta kemungkinan keterlibatan SA dalam jaringan curanmor. Dengan demikian, jumlah kendaraan yang disebut dalam pengakuan tersebut belum dapat dianggap sebagai jumlah pencurian yang telah terbukti secara hukum.
Dua Tersangka dalam Kasus Senpi
Dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY dan SA.
YY disebut berperan sebagai penerima paket senjata api, sedangkan SA diduga sebagai pemilik senjata sekaligus pihak yang memerintahkan pengiriman.
Dari rangkaian pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan dua pucuk senjata api yang diduga rakitan. Satu senjata ditemukan dalam pengungkapan awal di Pelabuhan Bakauheni, sementara satu lainnya disita ketika SA ditangkap di Kabupaten Bekasi.
Total terdapat enam butir amunisi kaliber 9 milimeter yang turut diamankan dalam keseluruhan pengungkapan tersebut.
Untuk perkara kepemilikan senjata api, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur sejumlah perbuatan tanpa hak terkait senjata api dan amunisi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun




Post Comment