Korupsi Sambungan Air Bersih Terbongkar, Tiga Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Dijerat Kejari Bekasi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025. Dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan hasil audit yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemasangan sambungan air bersih kepada pelanggan baru.
Menurut Semeru, perkara bermula ketika 21 calon pelanggan di wilayah Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Namun, Bagian Pemasaran diduga menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
“Karena kebutuhan air bersih sangat mendesak untuk operasional kantor, rumah maupun perusahaan, dan tidak ada pilihan lain, para calon konsumen akhirnya membayar biaya yang ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru, Kamis (30/7/2026).
Dana yang dibayarkan para pemohon tersebut diduga tidak disetorkan ke kas resmi perusahaan. Sebaliknya, uang tersebut diduga dialihkan ke rekening khusus yang telah disiapkan oleh para tersangka.
“Dana yang masuk ke rekening tersebut kemudian diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain,” tegas Semeru.
Akibat dugaan penyelewengan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4.506.920.372.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara terpisah, salah satu tersangka berinisial AEZ diketahui sebelumnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. AEZ sempat ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Oktober.
Pada kasus tersebut, penyidik menjerat AEZ dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Meski demikian, perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejari Kabupaten Bekasi.
