Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 207 Obat Keras Daftar G di Cikarang Selatan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Upaya peredaran ratusan obat keras yang diduga akan dipasarkan secara ilegal di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil digagalkan polisi. Seorang pria berinisial JK (26) diamankan bersama 207 butir obat keras Daftar G saat berada di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Senin (14/9/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke seorang pria yang berada di depan salah satu minimarket di kawasan Cikarang Pass sekitar pukul 21.43 WIB.

Saat diperiksa, polisi menemukan sejumlah obat keras yang disimpan dalam beberapa wadah dan dompet. Setelah dilakukan penggeledahan, total 207 butir obat keras berhasil diamankan.

Barang bukti tersebut terdiri atas 143 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam, 27 butir Riklona, dan 27 butir Euforiss.

Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai Rp450 ribu serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Dari pemeriksaan awal, JK diduga berperan dalam mengedarkan obat-obatan tersebut kepada pembeli. Polisi juga memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi sumber pasokan obat.

Informasi tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan peredaran obat keras juga membutuhkan keterlibatan masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kepolisian.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep serta pengawasan tenaga kesehatan. Ia juga meminta keluarga dan lingkungan sekitar ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan.

Setelah diamankan, JK bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri asal obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Polres Metro Bekasi menyatakan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan melalui penindakan sekaligus langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Warga yang mengetahui dugaan peredaran obat keras, narkotika, maupun tindak pidana lainnya dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.

Post Comment