Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kejagung Geledah Kantor Pemkot hingga Perusahaan
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Sejumlah kantor pemerintahan di Kota Bekasi hingga kantor perusahaan di Jakarta digeledah Kejaksaan Agung pada Kamis (17/9/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyasar enam lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2024.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat,” kata Anang, Kamis (17/9/2026).
Enam Lokasi Jadi Sasaran Penggeledahan
Enam lokasi yang didatangi penyidik tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
Di Kota Bekasi, penggeledahan dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Penyidik juga mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Sementara satu lokasi lainnya berada di Jakarta, yakni Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di Gedung Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman.
Penggeledahan Dimulai Siang Hari
Rangkaian penggeledahan diketahui mulai berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga keterangan Kejaksaan Agung disampaikan pada Kamis sore, proses penyidikan di sejumlah lokasi masih berlangsung.
Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk bentuk dugaan penyimpangan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Anang menyatakan penyidik masih menjalankan rangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan.
Dengan demikian, penggeledahan enam lokasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan Kejagung untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada kerja sama dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.




Post Comment