Minggu, Agustus 9, 2026
Pemerintahan

Korban Begal Tak Boleh Ditolak, Dedi Mulyadi: Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov Jabar

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan seluruh rumah sakit negeri maupun swasta di Jawa Barat tidak boleh menolak korban pembegalan, kekerasan, maupun penganiayaan karena persoalan biaya pengobatan.

Dedi memastikan biaya medis yang timbul akibat penanganan korban kejahatan akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Instruksi tersebut disampaikan Dedi setelah menerima laporan seorang warga Kabupaten Majalengka yang anaknya menjadi korban pembacokan saat berupaya menggagalkan aksi pencurian sepeda motor.

“Saya tegaskan, korban kejahatan tidak boleh lagi terbebani persoalan biaya saat butuh penanganan medis,” tegas Dedi dalam unggahan media sosialnya, Sabtu (8/8/2026).

Kasus tersebut bermula ketika anak Babas, warga Majalengka, memergoki aksi pencurian sepeda motor sekitar pukul 04.00 WIB. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan hingga pelaku meninggalkan sepeda motor yang hendak dicuri.

Namun, tindakan tersebut justru membuat korban menjadi sasaran penganiayaan. Pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam.

Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri ke kantor kepolisian setempat sebelum dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Persoalan muncul ketika biaya pengobatan korban tidak dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Keluarga akhirnya harus menanggung tunggakan biaya rumah sakit mencapai sekitar Rp11 juta dan terpaksa meminjam uang untuk membiayai perawatan.

“Anak bapaknya teriak maling, akibatnya motor dilepasin tapi anak bapak dibacok. Setelah masuk rumah sakit, tidak bisa dibayar lewat BPJS, jadilah tunggakan Rp11 juta,” ujar Dedi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dedi memastikan tunggakan biaya pengobatan anak Babas diselesaikan sehingga keluarga korban tidak lagi terbebani utang rumah sakit.

Selain menyelesaikan kasus tersebut, Dedi meminta Dinas Kesehatan Jawa Barat segera menyurati kembali seluruh rumah sakit negeri dan swasta di wilayah Jawa Barat.

Surat tersebut diminta memuat sosialisasi mengenai mekanisme pembiayaan bagi korban kejahatan agar rumah sakit memahami bahwa korban begal, kekerasan, maupun penganiayaan tetap harus mendapatkan penanganan medis.

Dinas Kesehatan juga diminta menyediakan nomor hotline khusus yang dapat dihubungi masyarakat apabila mengalami atau menemukan kasus serupa.

“Saya sudah beri penegasan sekali lagi kepada Dinas Kesehatan dan seluruh rumah sakit negeri maupun swasta di Jawa Barat. Apabila ada korban pembegalan, kekerasan, dan penganiayaan, tetap layani! Biaya yang timbul ditanggung oleh Pemprov Jabar,” tegas Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *