Kamis, Juli 23, 2026
Hukum

Kasus Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Direkonstruksi, Polisi Peragakan 52 Adegan

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (22/7). Sebanyak 52 adegan diperagakan oleh dua tersangka untuk menguji kesesuaian keterangan mereka sekaligus memperkuat pembuktian dalam dugaan pembunuhan berencana.

Dua tersangka yang dihadirkan dalam reka ulang tersebut yakni SJ dan HW. Keduanya memperagakan rangkaian peristiwa mulai dari kejadian di rumah korban, proses pembunuhan, hingga transaksi yang dilakukan di dalam mobil. Beberapa adegan juga dilaksanakan di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara utuh kronologi perkara, mulai dari pertemuan awal para pelaku, perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, hingga aktivitas setelah peristiwa terjadi.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan korbannya WNA Korea. Kita melaksanakan 52 adegan terkait pembunuhan tersebut,” ujar Jerico kepada wartawan.

Menurut Jerico, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

Terkait kemungkinan munculnya temuan baru dari proses reka ulang tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman sesuai perkembangan penyidikan.

“Sementara kalau temuan baru, kita masih melihat daripada perkembangan penanganan perkara. Sementara kita masih sesuai dengan prosedur, sesuai dengan apa yang disampaikan daripada para tersangka,” katanya.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Hingga kini, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Untuk tersangka saat ini masih dua orang. Tapi masih dalam pendalaman,” tegas Jerico.

Diketahui, korban BCS ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di kawasan Tambun Selatan pada Mei lalu dengan puluhan luka tusuk di tubuhnya. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan mantan istri korban berinisial SJ sebagai otak pembunuhan, sementara HW diduga bertindak sebagai eksekutor setelah dijanjikan imbalan ratusan juta rupiah. Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *