Rabu, Agustus 12, 2026
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Sambungan Pelanggan Tirta Bhagasasi, AEZ Baru Kembalikan Rp250 Juta

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan tahun anggaran 2024–2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Namun, hingga kini AEZ baru mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan uang yang dikembalikan tersangka telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya–Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut akan dititipkan sambil menunggu proses hukum dan putusan pengadilan.

“Yang dikembalikan Rp250 juta. Sisanya sudah menjadi bagian dari materi pemeriksaan kami. Saat ini yang bersangkutan, tersangka AEZ, mengembalikan hanya Rp250 juta,” kata Ronald, Senin (10/8/2026).

Ronald mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan keterangan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, penyidik masih akan mengembangkan keterangan yang telah diperoleh untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Sementara semua yang harus disampaikan oleh yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sudah kami catatkan dalam BAP, dan nanti akan kami kembangkan lagi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan aliran uang kepada pihak lain, AEZ memberikan jawaban singkat.

“Semuanya menerima. Nanti kita buka di pengadilan,” kata AEZ.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. Ketiganya yakni MSB, RF, dan AEZ.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran dana sekaligus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *