Dugaan Penyalahgunaan Sinte di Sukatani Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Orang
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, mengamankan tiga orang laki-laki terkait dugaan penyimpanan, kepemilikan, penguasaan, dan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis atau sinte di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/8/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotman Panjaitan bersama personel Unit Reskrim.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ISG, MR, dan RJP. Dua di antaranya masih berusia anak. Polisi tidak mempublikasikan identitas mereka secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan observasi wilayah yang dilakukan anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Sukatani. Dalam kegiatan itu, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sukamulya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Polisi mendapati tiga orang laki-laki yang diduga tengah menyiapkan dan menggunakan bahan yang diduga tembakau sintetis.
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket bahan yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 0,38 gram, satu klip kertas vapir, serta tiga unit telepon seluler.
Ketiga orang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap barang yang diduga narkotika tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas anak dan remaja.
Polisi menilai penyalahgunaan narkotika tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, tetapi juga dapat mengancam masa depan generasi muda dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Di sisi lain, polisi menegaskan setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
