Sabtu, Agustus 8, 2026
PemerintahanPendidikan

Disdik Kabupaten Bekasi Terapkan e-Ijazah untuk Lulusan SD dan SMP Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi resmi menerapkan skema ijazah elektronik atau e-Ijazah bagi lulusan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan digitalisasi administrasi pendidikan sekaligus mempercepat proses penerbitan dan verifikasi dokumen kelulusan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturohman, mengatakan penerapan e-Ijazah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital di sektor pendidikan.

“Proses pengecekan keabsahan ijazah kini menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat secara digital. Ini komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital pendidikan yang berkelanjutan,” ujar Imam, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, penggunaan e-Ijazah memberikan sejumlah kemudahan bagi sekolah maupun lulusan. Sekolah dapat menghemat waktu dalam proses penerbitan dokumen, sementara lulusan dapat mengakses ijazah secara lebih praktis dan aman.

Dokumen elektronik tersebut juga dinilai dapat mengurangi risiko ijazah hilang atau rusak. Selain itu, instansi yang membutuhkan dapat melakukan verifikasi keaslian dokumen secara langsung melalui sistem digital.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan-yan Ahmad, menjelaskan e-Ijazah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepala sekolah sebagai pengganti tanda tangan basah.

Dokumen tersebut juga dilengkapi barcode yang dapat digunakan untuk memindai dan mengecek keasliannya.

“Kalau tanda tangan basah, pengecekan keasliannya cukup sulit. Kalau barcode, tinggal dipindai saja, nanti langsung terlihat asli atau tidaknya,” terang Yan-yan.

Ia menambahkan, lulusan juga dapat mencetak dokumen fisik e-Ijazah secara mandiri apabila membutuhkan salinan dalam bentuk cetak. Sistem tersebut, kata dia, memiliki konsep yang serupa dengan pencetakan dokumen administrasi kependudukan.

Meski dapat dicetak secara mandiri, e-Ijazah tetap memiliki nomor ijazah resmi. Data yang tercantum di dalamnya juga terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan sistem tersebut, proses verifikasi dokumen diharapkan menjadi lebih mudah sekaligus mengurangi potensi pemalsuan ijazah.

Yan-yan menegaskan, penerapan e-Ijazah ini untuk saat ini khusus diberlakukan pada jenjang SD dan SMP di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, penerbitan ijazah untuk jenjang SMA dan SMK masih mengikuti kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *