Akses Layanan Publik Diperkuat, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Kantor Imigrasi Hadir
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi mendorong percepatan pembentukan kantor Imigrasi di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat iklim investasi di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, mengatakan saat ini warga Kabupaten Bekasi masih harus mengakses layanan keimigrasian ke wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, bahkan sebagian ke Kabupaten Karawang.
Menurutnya, kondisi tersebut dinilai tidak efisien, terutama mengingat tingginya mobilitas warga yang bepergian ke luar negeri, termasuk untuk ibadah umrah, serta banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
“Ini sebagai langkah strategis meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendukung iklim investasi di wilayah industri terbesar se-Asia Tenggara itu,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ade menegaskan, keberadaan kantor Imigrasi di Kabupaten Bekasi akan memberikan kemudahan akses layanan dokumen keimigrasian serta mempercepat proses pelayanan masyarakat. Ia menyebut usulan tersebut telah disampaikan dan mendapat respons positif dari berbagai pihak.
Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mendorong pengajuan resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI.
Terkait kesiapan lahan, Ade menyebut pemerintah daerah pada prinsipnya siap mendukung kebutuhan pembangunan kantor Imigrasi dengan estimasi lahan sekitar satu hektare yang dinilai masih memungkinkan disediakan dari aset daerah.
“Kami berharap pelayanan bisa lebih cepat dan mudah. Itu akan mendukung pertumbuhan investasi karena layanan keimigrasian bisa didapat langsung di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menilai Kabupaten Bekasi sudah sangat layak memiliki kantor Imigrasi sendiri.
Ia menjelaskan, saat ini petugas harus menempuh perjalanan sekitar satu jam menuju wilayah Kabupaten Bekasi, yang berdampak pada efektivitas operasional terutama dalam kegiatan pengawasan dan operasi lapangan.
“Kalau ada operasi besar, misalnya lebih dari 10 orang, jarak dan waktu tempuh tentu membuat mitigasi operasional lebih kompleks,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan kantor Imigrasi baru harus melalui tahapan asesmen pemerintah pusat, mulai dari kebutuhan layanan, potensi pengawasan, struktur organisasi, hingga ketersediaan anggaran.
Meski demikian, ia menilai secara jumlah penduduk yang mencapai lebih dari tiga juta jiwa serta tingginya aktivitas industri dan keberadaan ekspatriat, Kabupaten Bekasi sudah memenuhi syarat kelayakan.
Sebagai langkah jangka pendek, pihak Imigrasi juga membuka peluang layanan paspor sementara di Kabupaten Bekasi. Layanan tersebut rencananya dapat dilakukan secara berkala melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor dinas, atau immigration lounge.
“Intinya kami ingin menghadirkan layanan lebih dekat kepada masyarakat sambil menunggu proses pembentukan kantor definitif,” kata Anggi.

