Senin, Agustus 17, 2026
Hukum

Vonis Kasus Tawuran Maut Bekasi: Rezi 10 Tahun Penjara, Restitusi Rp75 Juta Ditolak

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Tri Fahrezi Agustian alias Rezi dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial TRB.

Rezi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhifuddin dengan anggota Purnama dan Nasrullah.

“Menyatakan Terdakwa Tri Fahrezi Agustian alias Rezi bin Wanto S tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, Minggu (16/8/2026).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Rezi berupa hukuman penjara selama 10 tahun serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rezi dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain itu, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp75 juta yang diajukan untuk keluarga korban.

Berawal dari Tantangan Tawuran

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan perkara tersebut bermula ketika Rezi bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul dan minum-minuman di kawasan Gang Delima, Bekasi.

Saat itu, Rezi membuka akun Instagram “Tongkrong Delima 0708” dan menerima pesan dari akun “Instagram Dewisartika” yang berisi ajakan untuk keluar dan melakukan tawuran.

Pesan tersebut antara lain berisi ajakan “Ayo keluar” dan “Ayo main tawuran” serta menyebut lokasi di depan Rumah Sakit Bella.

Jaksa menyebut Rezi kemudian menyampaikan tantangan tersebut kepada rekan-rekannya. Tantangan itu juga diteruskan melalui media sosial Instagram kepada kelompok lain.

Rezi bersama kelompoknya kemudian bergerak menuju kawasan pinggir kali di samping Rumah Sakit Bella sebelum akhirnya menuju depan Gedung Bekasi Creative Center, Jalan Sersan Aswan, Kelurahan Margahayu, Bekasi.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Rezi bersama sekitar 20 orang lainnya menuju lokasi. Sementara dua anak yang berhadapan dengan hukum, Nanang Oval alias Opet dan Fajar alias Kampleng, disebut membawa senjata tajam berupa celurit dan potongan bambu.

Korban Terjatuh dan Dikejar

Setibanya di lokasi, kelompok Rezi bertemu dengan korban yang disebut membawa celurit berukuran sekitar dua meter.
Kondisi tersebut kemudian memicu bentrokan. Rezi dan korban disebut saling mengayunkan celurit yang telah dibawa masing-masing.

Dalam bentrokan tersebut, celurit yang digunakan korban sempat mengenai ibu jari tangan kanan Rezi.

Jaksa menyebut Rezi kemudian berusaha mundur. Sementara korban yang berupaya melarikan diri terjatuh.
Rezi kemudian berbalik dan mengejar korban yang berada dalam posisi terjatuh. Rezi disebut menyabetkan celurit ke bagian punggung kanan korban.

Setelah itu, Opet dan Kampleng juga disebut melakukan pembacokan menggunakan celurit ke arah kepala dan paha kiri korban.
Akibat luka yang dideritanya dalam peristiwa tersebut, korban TRB akhirnya meninggal dunia.

Selain menjatuhkan hukuman kepada Rezi, majelis hakim dalam perkara terkait juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, Opet dan Kampleng disebut masih berstatus buron dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *