Selasa, Agustus 11, 2026
Hukum

Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Mantan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi, Diduga Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35), Senin (10/8/2026). AEZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, penahanan dilakukan setelah AEZ menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Lapas Kelas IIA Cikarang.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Semeru di Cikarang, Senin.

AEZ menjadi tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain berinisial MSB dan RF, yang diketahui menjabat sebagai kepala bagian pemasaran di BUMD tersebut, pada 30 Juli 2026.

Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Kasus tersebut bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan yang berasal dari sektor rumah tangga, perkantoran, hingga usaha.

Dalam prosesnya, bagian pemasaran diduga menetapkan biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru dengan nominal yang melebihi ketentuan perusahaan.

Para calon pelanggan yang membutuhkan layanan air kemudian membayarkan biaya tersebut melalui rekening khusus yang, menurut penyidik, disiapkan untuk menampung pembayaran.

Kejaksaan menduga dana yang terkumpul dalam rekening tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan AEZ sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.

AEZ pertama kali dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli 2026. Selanjutnya, ia dipanggil sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026, namun tidak hadir.

Menurut Ronald, melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyampaikan kesediaan untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026).

“Tersangka melalui advokat kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini dan setelah diperiksa, kami langsung menahan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

Catatan: seluruh dugaan dalam perkara ini tetap merupakan materi penyidikan dan para tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *