Viral Dugaan Pungli Rp1,7 Juta, Pos Dishub Poncol Bekasi Mendadak Kosong
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Kawasan Pos Poncol di Jalan Hasibuan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, terpantau sepi setelah viralnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tidak terlihat satu pun petugas Dishub berjaga di Pos Poncol. Pintu masuk pos dalam kondisi terkunci menggunakan gembok dari bagian luar, sementara di dalam hanya tampak meja dan kursi tanpa adanya aktivitas.
Kondisi tersebut juga dibenarkan oleh seorang saksi berinisial AI yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi. Ia mengaku tidak melihat adanya aktivitas di Pos Poncol sejak pagi hingga menjelang siang.
“Tidak ada. Selama saya dari pagi sama sekarang tidak ada. Biasanya ada aktivitas, tapi sekarang tidak ada,” ujar AI di lokasi.
Sebelumnya, dugaan praktik pungli oleh oknum Dishub Kota Bekasi ramai diperbincangkan setelah sebuah video beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Facebook Babelan24jam pada Kamis (30/7/2026).
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 49 detik itu, terdengar seseorang meminta anggota Dishub yang sedang berada di sebuah warung untuk mengembalikan uang kepada seorang sopir. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan liar yang sebelumnya diminta kepada korban.
“Kembalikan uang sopir ini, Rp1,7 juta katanya cepat kembalikan, jangan ada yang kabur,” terdengar dalam rekaman video.
Selama perdebatan berlangsung, sopir yang diduga menjadi korban terlihat menunggu di sekitar lokasi. Rekaman juga memperlihatkan seorang anggota Dishub meninggalkan tempat kejadian, sementara anggota lainnya sempat mempertanyakan uang yang dimaksud.
Perekam video kemudian menunjukkan uang yang diduga berada di atas meja warung dan meminta sopir mengambilnya.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui keterangannya, Dedi mengaku telah menghubungi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti terlibat.
Ia meminta agar sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan apabila dugaan tersebut terbukti.
“Saya sudah menghubungi Wali Kota Bekasi untuk bersikap tegas dengan memberhentikan pekerjaannya (oknum Dishub) dengan tidak hormat,” tegas Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengenai kronologi maupun hasil pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar yang viral tersebut. Proses penelusuran dan klarifikasi dari pihak terkait masih dinantikan.
